Banyak orang salah kaprah dan mengira: “Selama sertifikat asli rumahnya saya pegang, kalau dia gagal bayar tinggal saya sita saja.”
Di mata hukum, urusannya tidak sesederhana itu. Meminjamkan uang dalam jumlah besar hanya bermodalkan memegang fisik sertifikat sangatlah berisiko.
Mengapa Memegang Sertifikat Saja Tidak Cukup?
Hanya Menjadi "Kertas Mahal" Memegang fisik sertifikat asli tanpa adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) membuat Anda tidak memiliki hak eksekusi atau hak sita apa pun atas properti tersebut secara hukum.
Bukti Transfer Bisa Disanggah Di pengadilan, bukti transfer uang saja belum kuat untuk menyatakan adanya utang piutang. Peminjam yang nakal bisa saja berdalih bahwa uang tersebut adalah "modal investasi bersama", bukan pinjaman.